Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Agen Perubahan Tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian seleksi yang bertujuan mendorong transformasi organisasi melalui individu-individu yang mampu menjadi katalisator perubahan, pelopor inovasi, serta penggerak budaya kerja positif.
Proses seleksi berlangsung sejak 16 hingga 29 April 2025, dimulai dengan pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, hingga polling terbuka. Dari 58 pendaftar, 53 orang dinyatakan lolos administrasi, dan 52 orang mengikuti tahapan wawancara serta polling. Akhirnya, tiga ASN dengan perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai Agen Perubahan, yakni Busrang Riandhy, H. Muhammad Hamsul, dan Yusman.
Ketua Tim Zona Integritas Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli menjelaskan pemilihan agen perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, serta mengakselerasi pencapaian visi dan misi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Para agen terpilih diharapkan mampu menggerakkan perubahan yang berdampak nyata di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, ketua kanitia pemilihan Agen Perubahan, H. Adhar mengatakan, metode seleksi yang digunakan meliputi seleksi administrasi, wawancara (secara langsung dan daring), serta polling terbuka. Kegiatan berlangsung lancar dan sesuai harapan, dengan hasil seleksi menunjukkan bahwa para agen terpilih memiliki rekam jejak positif dan kompetensi mumpuni dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN.
Dalam laporannya ia juga merekomendasikan agar ke depannya proses seleksi Agen Perubahan juga melibatkan pejabat eselon III dan mempertimbangkan pembatasan jumlah peserta dari masing-masing bidang untuk menjamin seleksi yang lebih terfokus dan berkualitas.
Wilayah
Tiga ASN Terpilih sebagai Agen Perubahan Kemenag Sulbar 2025
- Rabu, 30 April 2025 | 10:06 WIB
