Diikuti 11 Perwakilan, Pokja Lintas Agama Provinsi Sulawesi Barat dikukuhkan Wamenag RI

Silaturrahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama se-Indonesia.

Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama dan Pokja Penyuluh Lintas Agama Provinsi Sulawesi Barat dikukuhkan secara daring oleh Wakil Menteri Agama RI H. Saiful Rahmat Dasuki di Hotel Borobudur Jakarta , Selasa (19/12/2023).
 
Pengukuhan itu dilakukan Wamenag dalam rangkaian kegiatan Silaturrahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Wameng mengingatkan tiga tantangan moderasi beragama di Indonesia saat ini.

Tiga tantangan tersebut adalah pertama, adanya kelompok-kelompok yang mengklaim kebenaran tunggal, merasa paling benar. Kedua, Kelompok-kelompok eksklusif, yang cenderung memisahkan diri dari masyarakat umum, dan ketiga, adanya ideologi Trans Nasional yang mencoba masuk ke dalam negeri yang mengancam kesatuan negara.

"Mari bersama-sama mewaspadai gerakan kelompok-kelompok yang intoleran dan radikal. Karena kelompok intoleran dan radikal itu laksana gunung berapi yang tampak sedikit muncul ke permukaan, namun sesungguhnya gerakan itu mengakar kuat di bawah lautan" pesan Saiful Rahmat Dasuki.

Sebelumnya Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, R. Nunung Nuryanto dalam sambutanya mengatakan Perbedaan adalah takdir Tuhan yang harus tetap dijaga, keberagaman suku bangsa, keyakinan, dan budaya yang tumbuh dalam negara Indonesia merupakan kekuatan dan pondasi merawat kerukunan umat.

"Perbedaan itu adalah takdir Tuhan dan Pemerintah akan terus hadir untuk menjaga dan memupuk dalam mewujudkan Indonesia damai" tegas deputi PMK.

Dalam momen tersebut juga dibacakan deklarasikan Pengurus FKUB, Tokoh Agama, Pengurus MGMP Pendidikan Agama, Pokjawas Pendidikan Agama dan Penyuluh Lintas Agama Nasional periode 2023-2026.

Ada empat poin deklarasi yang digaungkan. Pertama, memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat Kebhinnekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia. Kedua, mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.

Ketiga, menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. Keempat, berkomitmen untuk selalu menjaga netralitas dan menjaga aktivitas politik damai sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang.

(Busran Riandhy)


Wilayah LAINNYA