Alu (Kemenag) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alu bersama Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sidang Isbat Nikah di Kantor KUA Kecamatan Alu, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi perkawinan.
Sidang Isbat Nikah merupakan bentuk sinergi antara KUA Kecamatan Alu dan Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut syariat Islam, namun belum memiliki bukti pencatatan perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pasangan suami istri dapat mencatatkan perkawinannya di KUA sehingga memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi negara. Legalitas tersebut menjadi dasar dalam pemenuhan berbagai hak keperdataan, termasuk pengurusan dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, dan layanan administrasi publik lainnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar, Agussalim, mengatakan bahwa program Isbat Nikah merupakan bentuk pelayanan negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki legalitas administrasi perkawinan.
"Program Isbat Nikah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pengesahan perkawinan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga status perkawinannya memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Agussalim juga mengingatkan pentingnya pencatatan perkawinan di KUA sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga.
"Kami mengimbau masyarakat agar setiap perkawinan yang telah memenuhi syarat agama segera dicatatkan di KUA. Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Alu, Muad', S.Ag, menegaskan bahwa KUA Kecamatan Alu berkomitmen untuk terus melanjutkan pelaksanaan program Isbat Nikah bersama Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, program Isbat Nikah tidak hanya membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Sinergi antara KUA Kecamatan Alu dan Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar akan terus kami perkuat agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Kami berharap program ini mampu membangun kesadaran masyarakat Kecamatan Alu untuk mencatatkan setiap perkawinan secara resmi sehingga tercipta masyarakat yang tertib administrasi, sadar hukum, dan taat terhadap peraturan," ujar Muad'.
Ia menambahkan bahwa KUA Kecamatan Alu akan terus mengoptimalkan layanan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelayanan keagamaan dapat dirasakan secara lebih mudah, cepat, dan profesional.
Salah seorang pendamping peserta Isbat Nikah dari Desa Saragian, Wahdia, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kecamatan Alu sangat membantu masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah pedalaman.
"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedalaman. Pengadilan Agama dan KUA Kecamatan Alu telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengurus legalitas perkawinan secara administratif dengan akses yang lebih dekat dan mudah dijangkau," ujar Wahdia.
Ia berharap sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar dan KUA Kecamatan Alu dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
"Semoga program seperti ini dapat terus dilaksanakan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam mengesahkan perkawinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini menjadi salah satu wujud implementasi transformasi layanan Kementerian Agama yang berorientasi pada kemudahan akses, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Alu bersama Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar berharap semakin banyak keluarga yang memperoleh legalitas perkawinan serta mendukung terwujudnya masyarakat yang tertib administrasi dan taat hukum.
Kontributor : Hijrana, S.Pd
Daerah
KUA Alu dan Pengadilan Agama Polewali Mandar Gelar Sidang Isbat Nikah, Perkuat Tertib Administrasi Perkawinan
KUA Alu dan Pengadilan Agama Polewali Mandar Gelar Sidang Isbat Nikah, Perkuat Tertib Administrasi Perkawinan
- Jumat, 17 Juli 2026 | 06:10 WIB