Bangun Tata Kelola ASN yang Profesional, Kemenag Majene Sosialisasikan KMA 1150 Tahun 2025 di KUA

Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025

Majene, (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kab. Majene terus memperkuat tata kelola kepegawaian melalui sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama. Kegiatan yang dipimpin Kasubbag Tata Usaha, H. Andi Amrullah Akil, tersebut dilaksanakan di tiga Kantor Urusan Agama (KUA), yakni KUA Banggae, KUA Banggae Timur, dan KUA Pamboang, Selasa (21/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kasubag TU didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Muhammad Yusuf, Analis SDM Ahli Pertama Sahabuddin, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Armawati Djamal. Kehadiran tim ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh ASN mengenai substansi regulasi baru sekaligus penguatan tata kelola kepegawaian di lingkungan KUA.

Pada arahannya, Kasubag TU menjelaskan berbagai ketentuan dalam KMA Nomor 1150 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN di lingkungan KUA. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai perlu memahami isi regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan.

Selain memahami regulasi, Kasubbag TU juga mengajak seluruh ASN untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, harmonis, dan saling mendukung. Ia mengatakan bahwa budaya kerja yang positif akan mendorong kolaborasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi. Di era digital saat ini, penguasaan teknologi menjadi kebutuhan bagi setiap ASN agar mampu bekerja lebih efektif, efisien, dan mengikuti perkembangan sistem pelayanan berbasis digital. Seluruh pegawai diharapkan terus meningkatkan kemampuan sehingga tidak ada lagi ASN yang tertinggal dalam penguasaan teknologi.

"Pelaksanaan regulasi ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai dalam proses implementasinya ada pihak yang merasa dirugikan. Mari kita jadikan regulasi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi yang lebih profesional," pesannyabkepada seluruh peserta sosialisasi.

Pada kesempatan yang sama, Analis SDM Ahli Pertama, Sahabuddin, menyampaikan penjelasan mengenai berbagai regulasi kepegawaian yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang diemban sebagai dasar dalam pembinaan dan pengembangan karier ASN. Menurutnya, kesesuaian kompetensi akan melahirkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan siap menghadapi tantangan organisasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Muhammad Yusuf, mengajak seluruh ASN untuk memahami dan mengimplementasikan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 secara benar dan bertanggung jawab. Ia berharap regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Majene berkomitmen memastikan setiap ASN memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi regulasi dapat berjalan efektif, akuntabel, dan mendukung terwujudnya Kemenag Berdampak.

Foto : Kadir
Kontributor : Rafidah Abdul Rahman


Daerah LAINNYA