Kankemenag Kab. Majene Perkuat Pengelolaan Konflik Kepentingan demi Layanan Publik yang Bersih dan Berintegritas

Rapat koordinasi implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kementerian Agama Tahun 2025–2026 via daring

Majene, (Humas) - Kepala Seksi PAI yang juga selaku Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene, Jalal, mengikuti Rapat Koordinasi secara daring bersama Ketua Kelompok Kerja Pengawasan, H. Mas’ud, serta Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan, Sudirman. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Ka. Kankemenag Kab. Majene, Selasa (10/02/2026).

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kementerian Agama Tahun 2025–2026, khususnya pada aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana dan Benturan Kepentingan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada Satuan Kerja Kementerian Agama. Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan pertemuan antara Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan tingkat Kementerian dengan Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan tingkat Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek strategis terkait pengelolaan konflik kepentingan, mulai dari penyamaan persepsi, penguatan pemahaman regulasi, hingga mekanisme pelaksanaan di tingkat satuan kerja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pengelolaan konflik kepentingan berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama.

Plh. Ka. Kankemenag Kab. Majene, Jalal, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenag Kab. Majene dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur. Pengelolaan konflik kepentingan yang baik dinilai sebagai instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama, termasuk di Kab. Majene, dapat mengimplementasikan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan zona integritas dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.

Foto : Rafidah Abdul Rahman
Kontributor : Rafidah Abdul Rahman


Daerah LAINNYA