Istitha’ah Kesehatan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Dinamis

Bimbingan Manasik Haji Reguler Tk. Kab. Mamasa di Masjid Besar Nurul Iman Tatoa

Mamasa (Kemenag) -- Perjalanan ibadah haji setiap tahun diselenggarakan oleh pemerintah dan setiap tahun penyelenggaraannya selalu dinamis, oleh karena itu setiap tahun pula Kementerian Agama selalu melakukan evaluasi terhadap seluruh penyelenggaraan ibadah haji. Dan dari evaluasi itu dilakukan perbaikan-perbaikan termasuk mengeluarkan regulasi-regulasi yang akan ditaati setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Syamsul, saat memberikan penyegaran bagi 107 Jamaah Haji Mamasa di Masjid Besar Nurul Iman Tatoa, pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji Reguler Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri Kakan Kemenag Mamasa, H. Ramli L, dan dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Mamasa yang diwakili oleh Kepala Satpol PP, H. M. Nawir Lauda. (Kamis, 25/04/24)

Dalam arahannya H. Syamsul menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah di tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya; yang pertama, tahun ini adalah tahun terbanyak kuota diberikan ke Indonesia, tahun lalu 221.000 dan tahun ini menjadi 241.000. Ini artinya bahwa tahun ini akan lebih padat dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, kesiapan jamaah haji dan petugas untuk menghadapi situasi ini harus betul-betul dipersiapkan, membekali diri baik secara fisik maupun mental.

Karena kuota yang banyak ini maka berpengaruh terhadap sejumlah kebijakan, termasuk jumlah jamaah per kloter khusus untuk embarkasi makassar akan bertambah, tahun lalu 1 kloter jumlahnya 390 orang makan tahun ini menjadi 450 orang. Dan ini akan berpengaruh terhadap bagaimana pengaturan jamaah. Sementara pada sisi kesiapan jumlah petugas tidak ada perubahan, kurang lebih 8 orang akan mengatur 450 orang, jadi bisa dibayangkan sibuknya petugas.

Oleh karena itu, banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi hal itu, salah satu di antaranya sebelum jamaah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji terlebih dahulu menjalani Istitha’ah kesehatan. Jadi nanti diputuskan jamaah ini sehat baru bisa melunasi.

Masyarakat umum selama ini memahami bahwa istitha’ah kesehatan haji merupakan syarat keberangkatan bagi jemaah haji. Mereka hanya tahu bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan menjelang keberangkatan jemaah haji di Asrama Haji Embarkasi. Kebijakan tersebut dianggap membuat jemaah haji sulit menerima kenyataan bila hasil pemeriksaan menyebutkan mereka tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, pihak keluarga terkadang meluapkan rasa tidak menerima hasil (tidak istitha’ah) dengan emosional. Namun bila pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) maka jemaah akan lebih menerima hasilnya. Bahkan mereka masih memiliki kesempatan untuk melimpahkan porsi haji kepada keluarganya.

Jemaah haji lanjut usia cukup mendominasi dalam pelaksanaan Ibadah Haji setiap tahunnya. Pada tahun 2023 terdapat 60 ribu jemaah haji lanjut usia dan pada tahun 2024 terdapat 45 ribu jemaah lansia. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2023 terdapat 156.978 jemaah haji kategori risiko tinggi atau setara 74,8%. Bahkan angka jemaah haji wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 meningkat drastis mencapai 64% dari tahun 2019 (penyebab utamanya kelelahan dan sakit).

Pemerintah memiliki tugas dalam pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji. Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji adalah agar dapat Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

Kementerian Kesehatan menegakkan kebijakan istitha’ah kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan jemaah haji. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 13 ayat (2) huruf c yang berbunyi: Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan Kesehatan.


Wilayah LAINNYA