Sejarah

Sejarah Singkat Lahirnya

Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi Sulawesi Barat

 

Provinsi Sulawesi Barat merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan. Di awali dengan kehadiran Megawati Soekarno Putri, Presiden Republik Indonesia ke-5, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004 di kabupaten Polewali Mandar. Kehadiran Presiden ini, sebagai respon pemerintah Republik Indonesia terhadap keinginan masyarakat Mandar membentuk satu provinsi guna memaksimalkan pelayanan dan cita-cita para leluhur.

 Provinsi Sulawesi Barat resmi dikukuhkan pada tanggal 5 Oktober 2004 melalui sidang paripurna DPR RI dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya atas kesepakatan para tokoh pejuang pembentukan  Sulawesi Barat dan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Majene. Mamuju, yang dikenal dengan “Bumi Jasirah Manakarra”, disepakati menjadi ibukota provinsi.

Seiring dengan terbentuknya Sulawesi Barat sebagai Provinsi ke-33. Dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pembinaan kehidupan beragama. Pemerintah Republik Indonesia dibawah duet kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wakil Presiden Yusuf Kalla memandang perlu segera dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat. Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat. Tertanggal 27 April 2005.

Peraturan Menteri Agama, sebagai pertanda “lahirnya” Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat. Peraturan Menteri Agama tersebut ditandatangani Menteri Agama Muhammad M Basyuni dengan memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor: B/597/M.PAN/3/2005 tanggal 31 Maret 2005.

Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat, merupakan kantor wilayah yang tergolong Tipologi III. D. Berdasarkan Tipologi tersebut, maka susunan organisasi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari: 1). Kepala Kantor, 2). Kepala Bagian Tata Usaha, 3).Kepala Bidang Urusan Agama Islam, 4).Kepala Bidang Penyelenggara Haji, 5).Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, 6). Pembina Masyarakat Kristen, 6).Pembina Masyarakat Katolik dan 7).Pembina masyarakat Hindu dan Buddha. Dan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, maka dilengkapi 3 (tiga) Sub. Bagian pada bagian tata usaha, dan 4 (empat) seksi pada masing-masing bidang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat. Para tokoh pejuang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan 3 (tiga) orang nama kepada Menteri Agama untuk diseleksi dan ditetapkan sebagai Kepala Kantor. Dan yang mendapat amanah adalah Bapak Dr.H.Sahabuddin Kasim, MHi, salah satu putra Mandar yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil  pada Kantor wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Utara.

Berangkat dari Nol, dengan keterbatasan dukungan sarana prasarana perkantoran milik pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Setelah mendapatkan tugas tersebut Dr.H.Sahabuddin Kasim, MHi dibantu beberapa orang staf memilih Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mamuju yang berdampingan dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Mamuju dipilih menjadi alternatif sekertariat Kanwil Depag Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya untuk kebutuhan pelayanan umat, maka pada Tahun 2006 pemerintah Kabupaten Mamuju, waktu itu dipimpin Bupati Mamuju Suhardi Duka menyetujui peminjaman dan pengunaan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mamuju yang terletak di Bala Ninor, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju sebagai kantor sementara dengan fasilitas dan dukungan staf yang masih terbatas.

Dan diruangan yang berukuran 6 x 6 Meter tersebut, Kakanwil Dr. H.Sahabuddin Kasim, MHi bersama staf PNS serta beberapa tenaga sukarela bahu-membahu tak kenal lelah menyusun program kerja, merancang keterpenuhan struktur organisasi, dan merancang program fisik diantaranya pengadaan kantor Kementerian Agama Sulawesi Barat yang sekarang berdiri 3 (tiga) gedung  di Jalan Abd Malik Pattana Endeng, Korongana, Kecamatan Simboro Kepulauan, Kabupaten Mamuju. Dan pada tanggal 29 Juni 2008, Menteri Agama RI, H. Muhammad M Basyuni meresmikan penggunaan gedung Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, maka dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009, terjadi perubahan nomenklatur diberbagai departemen termasuk nama Departemen Agama diubah Kementerian Agama. Dari dasar tersebut, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat berubah menjadi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Di awal pelaksanaan tugas, jajaran pimpinan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat telah membuat Rencana Strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurung waktu 5 (lima) tahun yakni untuk tahun 2006-2010 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang yang dihadapi. Perencanaan Strategis tersebut, mencakup visi, misi, tujuan, serta kebijakan yang ingin dicapai selama lima tahun.

Adapun visi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat dalam kurung waktu 2006-2010 adalah “Masyarakat Sulawesi Barat Agamis dan Mala’bi”. Visi tersebut, didukung  4 (empat) misi yakni:

  1. Peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama serta kehidupan Bergama.
  2. Peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan haji &umrah.
  4. Meningkatkan kualitas Pendidikan agama dan peran Lembaga sosial keagamaan.​​​​​​​​​​​​

Sedangkan tujuan dan sasaran strategis yang ingin dicapai Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat antara lain:

  1. Tersedianya kualitas aparatur jajaran Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat;
  2. Terwujudnya program dan rencana kerja:
  3. Tersedianya penyuluh agama yang handal;
  4. Tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik;
  5. Terlaksananya pencatatan nikah dan rujuk;
  6. Terbinanya masyarakat dalam pengelolaan wakaf;
  7. Tersedianya bantuan sosial;
  8. Tersedianya sarana prasarana MI/MTs/MA
  9. Tersedianya Pengajar yang berkualitas pada madrasah dan Sekolah Umum.

Untuk mendukung kesuksesan pelayanan keagamaan ditengah masyarakat, maka untuk memenuhi PMA Nomor 13 Tahun 2005, maka struktur organisasi pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari 1 (satu) Pejabat Eselon II, 7 (tujuh) orang pejabat eselon III dan 16 ( enam belas) orang pejabat eselon IV.